oleh

Ricuh Usai Laga Malut united vs PSM, Wartawan RRI Diduga Diintimidasi dan Dipaksa Hapus Rekaman

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Ternate – Dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi usai pertandingan Malut United melawan PSM Makassar dalam lanjutan BRI Super League di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Ternate, Sabtu (7/3/2026).

Pertandingan yang kickoff pukul 19.00 WIB atau 20.00 WITA tersebut berakhir dengan skor imbang 3-3, setelah Malut United gagal mengamankan kemenangan di kandang sendiri.

banner 336x280

Salah satu momen yang memicu ketegangan terjadi ketika gol David da Silva dianulir oleh wasit setelah pengecekan VAR, karena dinilai terjadi pelanggaran sebelum gol tercipta.

Tidak lama setelah pertandingan berakhir, sekitar pukul 23.05 WIT, seorang wartawan RRI Ternate, Irwan Djailani alias Bradex, yang tengah merekam aktivitas perangkat pertandingan menuju ruang ganti didatangi seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United.

Pria tersebut kemudian meminta agar rekaman video yang diambil oleh wartawan dihapus. Tidak hanya itu, ia juga meminta petugas steward untuk mengusir sejumlah wartawan dari area tribun, meskipun para jurnalis tersebut telah menggunakan ID Card resmi peliputan Super League.

Dalam situasi yang sempat memanas itu, pria tersebut terdengar berteriak kepada wartawan.

“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriaknya di sekitar lokasi.

Oknum yang sama juga dilaporkan membuntuti rombongan wasit hingga ke area ruang ganti setelah pertandingan selesai. Sesampainya di depan ruang ganti, ia beberapa kali menggedor pintu sambil melontarkan ancaman kepada wasit yang berada di dalam ruangan.

Situasi tersebut membuat perangkat pertandingan memilih bertahan di dalam ruang ganti untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut.

Akibat kondisi yang belum kondusif, tim wasit bahkan sempat tertahan di dalam stadion sekitar satu setengah jam sebelum akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 00.20 WIT setelah pihak kepolisian bersama petugas keamanan memastikan situasi stadion telah aman.

Tindakan intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Malut United belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed