oleh

Restoratif Justice Harus Sesuai Prosedur, Karena Delik Biasa Tidak Gugur Hanya Karena Perdamaian

banner 468x60

FaktaHukumNews, Tangerang – Dalam praktik peradilan pidana Indonesia, masih banyak pihak yang beranggapan bahwa perdamaian antara terdakwa dan korban secara otomatis menggugurkan perkara. Hal ini sering kali terjadi dalam perkara penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, padahal secara hukum, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Pasal 378 KUHP merupakan delik biasa, yaitu tindak pidana yang tetap dapat diproses tanpa adanya laporan atau aduan dari korban. Dengan demikian, sekalipun telah terjadi perdamaian atau penggantian kerugian, proses hukum tetap berjalan jika tidak disertai dengan pencabutan laporan polisi secara resmi dan tidak diproses melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang sah.

banner 336x280

Dasar Hukum yang Mengatur Restorative Justice:

Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020

Peraturan Kepolisian RI No. 8 Tahun 2021

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023

Ketiga regulasi tersebut menekankan bahwa penghentian perkara hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Kerugian telah diganti secara penuh.

Ada kesepakatan damai secara tertulis antara pelaku dan korban.

Proses mediasi melibatkan aparat penegak hukum secara resmi.

Disetujui oleh Jaksa atau Pejabat yang berwenang melalui SKP2.

Kasus: Perdamaian Tanpa Pencabutan Laporan dan Tanpa Proses Resmi RJ

Dalam perkara yang sempat mencuat baru-baru ini, terdakwa telah ditahan dan dijadwalkan akan menjalani sidang. Sebelumnya, antara terdakwa dan korban telah dilakukan perdamaian di luar pengadilan dan kerugian telah diganti. Namun, perdamaian ini hanya disaksikan oleh perwakilan keluarga dan istri terdakwa, tanpa adanya surat pencabutan laporan polisi, tanpa berita acara resmi dari penyidik atau jaksa, dan tanpa pelibatan Kasipidum atau penasehat hukum secara formil.

Hal ini membuat posisi hukum perdamaian tersebut tidak cukup kuat untuk menghentikan perkara di tahap penuntutan atau persidangan.

Kesimpulan:

1. Delik biasa seperti Pasal 378 KUHP tetap dapat diproses meskipun ada perdamaian.

2. Perdamaian tanpa pencabutan laporan polisi tidak cukup menghentikan perkara.

3. Restorative Justice harus dijalankan secara resmi, terbuka, dan prosedural sesuai hukum.

4. Surat damai hanya memiliki nilai meringankan hukuman jika disampaikan dan dibuktikan di persidangan.

Sebagai aktivis kemanusiaan dan pemerhati kebijakan publik, saya memandang bahwa penerapan keadilan restoratif adalah langkah positif dalam sistem peradilan, tetapi harus ditempatkan secara proporsional dan sah. Restoratif Justice bukan sekadar damai di atas kertas, melainkan bagian dari tata kelola hukum yang menjamin keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara luas.

Oleh: Abu Bakar, S.H.

Aktivis Kemanusiaan dan Pemerhati Kebijakan Publik

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *