FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan seorang residivis berinisial IPAAA (29), warga Denpasar. Pelaku kedapatan menyimpan dan menguasai puluhan paket sabu serta belasan butir ekstasi di kamar kosnya di wilayah Denpasar Timur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah kos di Jalan Gandapura III, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar KOMPOL I Komang Agus D. W., S.I.K., http://M.Si., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang di kawasan tersebut yang diduga kerap melakukan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subnit 3 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati IPAAA berada di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 13 butir tablet warna merah yang diduga narkotika jenis ekstasi,” jelas Kasat Resnarkoba.
Total barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat bersih 8,01 gram dan ekstasi dengan berat bersih 5,59 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam plastik klip hitam yang disimpan dalam kotak tisu. Sementara 1 paket lainnya berisi kristal bening diduga sabu ditemukan di dalam bekas bungkus rokok.
Dalam pemeriksaan awal, IPAAA mengaku memperoleh sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial “Caplin” yang saat ini masih dalam penyelidikan. Pelaku mengaku hanya diperintah untuk mengedarkan barang tersebut.
“Pelaku IPAAA merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2019,” tambah KOMPOL Komang Agus.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini IPAAA telah ditahan di Rutan Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.


















Komentar