TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota dan Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadhan 1446 H/2025. Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan larangan terhadap Sahur On The Road (SOTR), tawuran, perang sarung, balapan liar, dan penggunaan petasan.
“Kami akan melakukan patroli wilayah dan tindakan pencegahan. Jika masih ada yang melanggar, akan ada konsekuensi hukum,” ujar Zain, Kamis (27/2/2025).
Pemkot Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran yang melarang kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk pembatasan jam operasional rumah makan dan penutupan sementara usaha hiburan.
“Seluruh stakeholder akan dilibatkan untuk memastikan kelancaran ibadah selama Ramadhan,” tambah Wakil Wali Kota.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)
















Komentar