FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti surat permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. PCM Cable Indonesia terhadap dua karyawan Asep dan Tata.
Disnaker telah melakukan pemanggilan terhadap kedua korban PHK sepihak, Asep dan Tata, mereka hadir didampingi team kuasa hukum dari A.B Associate & Co sesuai jadwal pada Kamis, (11/12/2025), pukul 10.00 bertempat di kantor Disnaker kabupaten Tangerang.
Mediator Hubungan Industrial, Rahmat mewakili Disnaker Kabupaten Tangerang segera membuka pembahasan setelah menunggu sekian lama, pihak PT. PCM Cable Indonesia yang tak kunjung hadir.
“Karena PT. PCM tidak hadir maka pertemuan mediasi ini tetap kita lanjutkan untuk mendengar dari pihak Asep dan Tata,”ujar Rahmat.
Dalam mediasi, kuasa hukum menjelaskan kepada Rahmat, kronologi terjadinya PHK sepihak dan meminta pada PT. PCM yang berkewajiban melakukan pembayaran penuh atas semua yang menjadi hak kliennya
”Saya akan menindaklanjuti serta memanggil kembali pihak PT. PCM untuk hadir bermediasi agar permasalahan ini bisa segera selesai sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan saya akan mengundang kembali pihak Asep yang nantinya boleh diwakilkan oleh kuasa hukum,” tutupnya, Kamis (11/12/2925).
Setelah pertemuan dengan mediator, kuasa hukum A.B Associate & Co, Abu Bakar S.H,. dan team, menyampaikan penjelasan hasil pertemuan pada media.
“Pada hari ini kami mendapat undangan dari Disnaker untuk mediasi pertama walau kami menyayangkan PT. PCM tidak hadir tanpa alasan yang jelas, walaupun begitu pihak mediator sudah mencatat point point yang kami utarakan dalam permohonan bipartit dan selanjutnya kami mengikuti prosesnya karena pak Rahmat sebagai mediator akan memanggil PT. PCM yang kedua kalinya,” jelas Abu Bakar.
Leo Andri S.H. team dari kuasa hukum sangat menyayangkan atas ketidakhadiran tanpa kejelasan dari PT. PCM dan berharap PT. PCM akan hadir dalam pertemuan kedua sebagai itikad baik dalam penyelesaian permasalahan ini.
“Kami berharap PT. PCM bisa hadir dalam mediasi kedua, apa bila tidak hadir lagi maka kami akan mengambil langkah hukum melaporkan dari sisi pidana karena PHK sepihak karena sudah melakukan intimidasi, kita sudah mengkaji semuanya dan akan memproses secara hukum,” ungkap Leo.
Sebelumnya, Asep dan Tata menjadi korban PHK sepihak oleh PT.PCM karena adanya kasus pencurian dalam pabrik, hingga akhirnya kedua karyawan yang bekerja sebagai sekuriti disuruh mengundurkan diri oleh HRD PT. PCM.
Asep dan Tata disuruh menandatangani surat yang sudah dibuat oleh HRD PT. PCM, namun haknya berupa gaji ditahan dan tidak diberikan dengan alasan menunggu perintah atasan.
Setelah berita PHK sepihak viral, gaji Asep dan Tata yang di tahan di trsnfer tanpa konfirmasi atau penyelesaian kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam investigasi, diketahui gaji keduanya masih dibawah Upah Minimum Kabupaten yaitu sebesar 2,9 juta dan 2,8 juta dan masih dipotong biaya BPJS dan Iuran Pensiun sebesar 135 ribu perbulan.
Menurut undang-undang ketenagakerjaan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. PCM bisa menjerat tidak hanya perdata namun bisa berujung pidana.

















Komentar