FAKTAHUKUMNEWS, Denpasar – Komitmen Polresta Denpasar dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, modern, dan akuntabel terus diwujudkan melalui inovasi di bidang lalu lintas. Hal ini terlihat jelas saat pelaksanaan ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengandalkan sistem komputerisasi.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., untuk memastikan proses ujian berjalan lancar serta sesuai prosedur, pelaksanaan ujian dilakukan secara transparan dan didampingi petugas.
Seperti pada Kamis (5/11/2026), Kanit Regident Sat Lantas Polresta Denpasar Iptu Nyoman Edy Sutawan, S.H., hadir langsung memantau jalannya proses ujian teori berbasis komputer (Computer Assisted Test / CAT) bagi para pemohon SIM.
Kasi Humas menjelaskan bahwa penggunaan sistem berbasis komputer ini merupakan bagian dari transformasi Polri untuk mempermudah pemohon sekaligus menjamin objektivitas hasil ujian.
“Dengan sistem ujian teori berbasis komputer ini, proses penilaian menjadi jauh lebih transparan, akurat, dan adil. Setiap pemohon dapat langsung melihat hasil ujian mereka secara real-time setelah selesai mengerjakannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jajaran Sat Lantas Polresta Denpasar senantiasa siap memberikan pelayanan terbaik serta pendampingan bagi masyarakat yang sedang mengurus dokumen berkendara. Pihaknya juga mengimbau kepada para pemohon agar mempersiapkan diri dengan baik dengan mempelajari aturan berlalu lintas sebelum mengikuti ujian.
Melalui penerapan sistem digital ini, Polresta Denpasar berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, seiring dengan kemudahan akses dan profesionalisme pelayanan yang diberikan oleh kepolisian.












Komentar