FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Pergantian musim kemarau menuju musim hujan menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi dan penanganan banjir. Evaluasi dinilai perlu mengacu pada peta wilayah terdampak banjir tahun 2025 sebagai dasar memperkuat mitigasi menghadapi musim hujan 2026.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum dan Dosen Notariat Universitas Pancasila, Rabu (23/9/2026).
Prof. B.F. Sihombing mengatakan, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penanganan ketika banjir telah terjadi. Berbagai solusi yang telah diterapkan pada 2025 perlu dievaluasi, diperbaiki, dan dipersiapkan lebih awal agar dapat diterapkan secara efektif pada musim banjir 2026.
“Sudah saatnya pihak pemerintah pusat dan daerah merekonstruksi serta mengevaluasi penanganan kebanjiran berdasarkan peta banjir tahun 2025. Selain evaluasi, perlu dipersiapkan solusi untuk menghadapi musim banjir tahun 2026,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah juga perlu mencari dan menerapkan teknologi baru untuk mempercepat penanganan banjir. Kesiapan instrumen, peralatan, sistem pemantauan dan peringatan dini dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien.
“Dengan menerapkan solusi sebelum banjir terjadi, pemerintah dapat mempersiapkan instrumen dan peralatan yang lebih canggih. Pepatah lama mengatakan, sediakan payung sebelum hujan,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian hukum dan kebijakan mitigasi yang terencana diperlukan agar masyarakat mendapatkan perlindungan. Hal tersebut menjadi penting menyusul sejumlah kejadian banjir yang menimbulkan korban, termasuk di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
“Diharapkan pada 2026 tidak terjadi lagi korban akibat kurangnya kesiapsiagaan menghadapi banjir,” pungkasnya.
JAKARTA, 23 September 2026
Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H.
Guru Besar Ilmu Hukum dan Dosen Notariat Universitas Pancasila












Komentar