FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila sekaligus Ahli Hukum Agraria, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., mengusulkan konsep “Restorasi Tenaga Kerja Indonesia“ sebagai salah satu solusi strategis untuk mengurangi angka pengangguran, tindak kriminal, termasuk maraknya aksi begal di berbagai daerah.
Menurut Prof. Sihombing, Indonesia dapat belajar dari keberhasilan Restorasi Meiji di Jepang pada masa pemerintahan Keshogunan Tokugawa, ketika pemerintah mengirim generasi mudanya ke berbagai negara untuk mempelajari ilmu pengetahuan sesuai keunggulan masing-masing negara. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu fondasi kemajuan Jepang sebagai negara industri modern.
“Kalau dulu Jepang pada masa Restorasi Meiji menyekolahkan para pemudanya ke Amerika Serikat untuk mempelajari hukum bisnis, ke Prancis mempelajari hukum, ke Jerman mendalami ilmu kedokteran, dan ke Inggris mempelajari kemaritiman. Setelah kembali ke negaranya, mereka membangun Jepang hingga menjadi negara maju,” ujar Prof. Sihombing, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai Indonesia perlu menerapkan konsep serupa dalam bentuk Restorasi Tenaga Kerja, yaitu memperluas kesempatan kerja di luar negeri melalui kerja sama yang terencana dengan berbagai negara.
“Saat ini Indonesia perlu melakukan Restorasi Tenaga Kerja dengan membuka peluang kerja ke Malaysia, Jepang, Thailand, Singapura, Australia, Selandia Baru, hingga negara-negara Eropa. Dengan semakin banyak pemuda yang bekerja secara legal dan produktif, angka pengangguran dapat ditekan, devisa negara meningkat, dan potensi terjadinya tindak kriminal seperti begal juga dapat berkurang,” jelasnya.
Menurut Prof. Sihombing, penanganan kejahatan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum. Pemerintah juga perlu menghadirkan kebijakan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memberikan harapan bagi generasi muda agar memiliki masa depan yang lebih baik.
Ia berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus memperkuat program peningkatan keterampilan, pelatihan kerja, serta membuka akses yang lebih luas terhadap pasar kerja nasional maupun internasional sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.


















Komentar