FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila sekaligus Ahli Hukum Agraria, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melakukan penataan dan penutupan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak lagi efektif dan produktif.
Menurut Prof. B.F. Sihombing, kebijakan tersebut perlu dipandang sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola perusahaan negara agar lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.
“Saya setuju apabila perusahaan-perusahaan BUMN yang tidak produktif, terus merugi, dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang signifikan ditutup atau direstrukturisasi. Negara tidak boleh terus-menerus menanggung beban perusahaan yang tidak sehat. BUMN harus mampu menciptakan keuntungan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta negara,” ujar Prof. B.F. Sihombing Rabu (24/6/26)
Ia menilai selama ini terdapat sejumlah perusahaan milik negara yang keberadaannya perlu dievaluasi secara objektif berdasarkan kinerja, kontribusi terhadap penerimaan negara, serta manfaatnya bagi pembangunan nasional.
Menurutnya, langkah evaluasi tidak hanya perlu dilakukan terhadap BUMN, tetapi juga terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola pemerintah daerah.
“BUMD juga perlu dilakukan kajian yang mendasar. Apakah keberadaannya memberikan keuntungan bagi daerah atau justru menjadi beban anggaran. Jika sebuah perusahaan daerah terus mengalami kerugian tanpa prospek perbaikan yang jelas, maka pemerintah daerah harus berani melakukan restrukturisasi atau bahkan pembubaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sihombing menjelaskan bahwa perusahaan milik negara maupun daerah pada prinsipnya dibentuk untuk mendukung pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keberhasilannya harus diukur melalui indikator yang jelas, termasuk efisiensi, produktivitas, dan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Evaluasi menyeluruh terhadap BUMN dan BUMD merupakan langkah penting untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat. Dengan tata kelola yang baik, perusahaan-perusahaan milik negara dapat menjadi motor penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional, bukan justru menjadi sumber pemborosan anggaran,” tambahnya.
Prof. Sihombing berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus melakukan pembenahan terhadap badan usaha yang dimiliki negara agar lebih profesional, akuntabel, dan mampu bersaing di tengah dinamika ekonomi global.
Menurutnya, keberanian melakukan evaluasi dan penataan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak sehat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga efisiensi pengelolaan keuangan negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Prinsipnya, setiap badan usaha milik negara maupun daerah harus memberikan manfaat yang nyata. Jika tidak mampu menjalankan fungsinya secara efektif, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

















Komentar