FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Sebuah bangunan komersial berlantai tiga yang berada di Jalan Ketapang Raya, Cipondoh, Kota Tangerang, kini menjadi pusat sorotan publik.
Dilokasi bangunan tidak nampak adanya papan informasi proyek dan dokumen resmi hingga menjadi indikasi kuat adanya “main mata” atau pembiaran yang mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah tersebut.
Menurut keterangan warga setempat bahwa bangunan ini akan difungsikan sebagai tempat Bimbingan Belajar (Bimbel) dan diduga kuat berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat dikonfirmasi team media, Ketua RW setempat mengaku mengetahui keberadaan bangunan tersebut. Ia menyebutkan bahwa bangunan itu rencananya digunakan untuk kegiatan bimbingan belajar. Namun, terkait perizinan, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Informasinya bangunan itu untuk bimbel, dan pemiliknya disebut-sebut seorang Sekretaris Dinas Pendidikan di wilayah Jakarta Barat (tanpa menyebutkan namanya). Tapi untuk soal izin, saya tidak tahu,” ujar Ketua RW. Sabtu (28/03/2026).
Dalam Investigasi lapangan, team media mendapatkan rumor yang lebih mengejutkan, karena bangunan tersebut diduga milik seorang pejabat tinggi (Sekretaris Dinas Pendidikan) di wilayah Jakarta Barat.
Jika benar, hal ini tentunya memperkuat dugaan adanya relasi kuasa yang membuat aparat penegak Perda di Kota Tangerang seolah “tumpul” dan tak berdaya melakukan penindakan, meski pelanggaran kasat mata terjadi di depan publik.
Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap kinerja Wali Kota Tangerang. Sebagai pemegang otoritas tertinggi di daerah, Wali Kota dinilai lemah dan kurang tegas pada jajarannya, terutama Dinas Perkim dan Satpol PP, bekerja maksimal dalam fungsi pengawasan.
Secara yuridis, pembangunan tanpa PBG adalah pelanggaran fatal terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Aturan ini secara tegas mewajibkan pemilik gedung memenuhi standar teknis dan administratif sebelum konstruksi dimulai.
Selain kerugian finansial, aspek keselamatan publik juga dipertaruhkan. Tanpa proses PBG, kelayakan struktur bangunan 3 lantai tersebut tidak teruji secara teknis sesuai standar keamanan nasional.
Jadi dalam hal ini, Wali Kota Tangerang dianggap mempertaruhkan nyawa para siswa bimbel dan warga sekitar demi menoleransi bangunan yang tidak jelas status hukumnya, sebuah risiko yang tidak seharusnya diambil oleh seorang kepala daerah.
Publik kini mendesak adanya tindakan konkret, bukan sekadar janji evaluasi. Sesuai mandat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wali Kota wajib menegakkan Perda dan peraturan perundang-undangan.
Jika tidak ada tindakan tegas berupa penyegelan atau pembongkaran, maka kredibilitas Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan ketertiban umum patut dipertanyakan dan dianggap gagal total.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak dinas terkait belum dapat dimintai tanggapan atas dugaan bangunan tidak berizin ini.


















Komentar