FAKTAHUKUMNEWS, Badung – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seorang pria berinisial MHP (35) asal Pandeglang, Banten, berhasil diamankan pada Kamis (03/09/2026).
Pengungkapan dilakukan atas perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiarta, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H.
Kasus ini bermula pada Rabu (06/08/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Marbot mushola melaporkan hilangnya uang tunai dari dua kotak amal. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencongkel kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan terduga pelaku diketahui berada di wilayah Banjar Semer, Kerobokan, Badung.
Petugas kemudian melakukan hunting dan berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah ruko di Kerobokan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan cara merusak dan mencongkel kotak amal.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi dan menyebut ini merupakan pertama kalinya ia melakukan pencurian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak amal, 1 buah sweater, 1 kaos oblong warna hitam, dan 1 kemeja lengan pendek warna putih yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


















Komentar