FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang Kota – Respon cepat Jajaran Polsek Jati Uwung bersama Kanit Reskrim, Dimas Maulana, S.H., menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyanderaan oleh oknum pelaku usaha koperasi.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lokasi yang diduga beralamat di Jalan H. Musa No. B, RT 05 RW 03, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Rabu, (06/05/2026).
Adanya laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Jati, Dimas Maulana, S.H., bersama tim bergerak cepat dan sigap langsung menuju tempat kejadian perkara dan benar korban masih berada di lokasi, Rabu (6/5/26).
Menurut keterangan warga bahwa perempuan inisial DS diduga disandera oleh sejumlah kolektor bersama pemilik koperasi bernama Eli berlangsung sejak pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB.
Sebelumnya, sudah ada upaya mediasi dilakukan oleh pihak keluarga korban, Apriyadi, didampingi kuasa hukum Asep Setiadi, S.H., dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Putera Negara (YLBH PPN).
Namun, mediasi tersebut diduga tidak membuahkan hasil karena pihak koperasi diduga menolak melepaskan korban sebelum utang dilunasi.
“Kami sudah datang dengan itikad baik untuk mencari jalan keluar, namun korban diduga tetap tidak diperbolehkan pulang sebelum melunasi utangnya,” ujar Asep Setiadi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai peristiwa tersebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 446 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.
Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan koperasi tersebut ke Dinas Koperasi Kota Tangerang untuk memastikan legalitas dan operasionalnya. Hal ini menyusul adanya dugaan praktik serupa yang disebut-sebut telah terjadi berulang kali di masyarakat.
TB dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Putera Negara (YLBH PPN), menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polsek Jati atas kesigapan dan respons cepat dalam menangani laporan tersebut.
“Saya berharap Polsek Jatiuwung agar di tindak tegas koperasi tersebut, supaya tidak kembali dengan kejadian yang serupa,” pungkasnya.

















Komentar