FaktaHukumNews, Tangerang – Polresta Tangerang secara tegas mengambil langkah hukum terhadap maraknya praktik percaloan tenaga kerja ilegal yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha.
Hal ini menyusul aduan masyarakat atas viralnya kasus dugaan penipuan oleh beberapa oknum calo yang menjanjikan pekerjaan di pabrik-pabrik ternama kepada para pencari kerja.
Diketahui, sebanyak 13 korban telah menyetor sejumlah uang kepada para oknum tersebut dengan janji akan ditempatkan bekerja di sejumlah perusahaan besar di wilayah Tangerang. Namun, setelah uang diserahkan, para pelaku tidak dapat lagi dihubungi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp45 juta.
Menanggapi kasus tersebut, Polresta Tangerang menggandeng Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional guna memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana ketenagakerjaan dan menjaga stabilitas iklim investasi.
“Langkah kami jelas, yaitu melakukan deteksi dini dan pencegahan atas tindak pidana ketenagakerjaan yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Kabupaten Tangerang,” tegas Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2024).
Arief menegaskan bahwa pemberantasan aksi calo dan premanisme menjadi prioritas utama kepolisian demi memberikan rasa aman bagi investor dan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar setiap laporan dari masyarakat ditangani secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Tripartit Nasional (Tripnas), Afif Johan, menyampaikan dukungannya atas langkah Polresta Tangerang dalam menyikapi isu ketenagakerjaan yang kian kompleks.
“Saya menyambut baik keterlibatan aparat penegak hukum, khususnya Kasatreskrim, dalam merespons isu-isu ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk nyata perlindungan bagi para pekerja sekaligus menjamin lingkungan usaha yang sehat dan aman,” ujarnya.
Pihak kepolisian dan Tripnas menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong agar korban yang merasa dirugikan oleh calo tenaga kerja segera melapor agar dapat diproses sesuai hukum.


















Komentar