FaktaHukumNews, Indramayu – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Wisma Haji Indramayu akhirnya ditertibkan, pada Rabu (11/6/2025).
Penertiban ini guna menciptakan tata ruang yang asri dan bersih, terutama di sepanjang trotoar di jalan protokol yang ada di pusat kota Indramayu.
Sebelum penertiban dilakukan, para pedagang sudah mendapat surat peringatan sebanyak dua kali sejak April 2025 lalu.
Mereka juga menerima dan turut mendukung upaya pemerintah untuk penataan kota di kawasan setempat.
Legowonya pedagang ini tidak terlepas karena adanya kebijakan dari pemerintah sehingga mereka tetap bisa berjualan walau dengan beberapa catatan.
“Masih boleh jualan asal sistemnya pagi pasang sore bongkar, jadi bukan bangunan permanen,” ujar Ischak (35) pedagang ayam bakar di Jalan Olahraga Indramayu.
Dalam pembongkaran itu, Ischak memilih membongkar sendiri lapak miliknya. Ia khawatir jika dibongkar oleh petugas, material lapaknya disita dan tidak bisa diambil kembali.
“Lumayan kan mas, siapa tau bisa buat apa di rumah, dari pada dibongkar petugas takutnya disita,” jelasnya.
Bagi Ischak, pembongkaran ini memang menyimpan sedikit dilema. Pasalnya, ia sudah berjualan kurang lebih 8 tahun di sana. Dari hasil jualan di sana lah ia menghidupi keluarga di rumah.
“Saya punya satu anak, masih TK. Ya penghasilan satu-satunya dari sini. Tapi karena sudah ketentuan mau gimana lagi,” imbuhnya.
Ischak juga mengapresiasi petugas karena melakukan penertiban secara humanis dan masih memberi izin untuk masih bisa berjualan.
Tapi ia juga memberi saran kepada pemerintah untuk bisa memberi tempat terpusat bagi PKL di kawasan setempat agar penataan yang dilakukan bisa lebih maksimal.
Pedagang pun tidak perlu repot bongkar pasang lapak jualan mereka.
Camat Indramayu, Indra Mulyana mengatakan, tujuan penertiban ini untuk menciptakan Indramayu kita yang nyaman untuk semua. Pedagang pun masih boleh berjualan asal bongkar pasang seperti pakai tenda atau gerobak.
















Komentar