oleh

Perumahan Mega Mendung Diduga Langgar Perda, APH Diharap Bertindak Tegas

banner 468x60

BREBES,-Pembangunan Perumahan Mega Mendung di Desa Pasar Batang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, diduga melanggar regulasi tata ruang karena berdiri di atas lahan hijau yang seharusnya diperuntukkan bagi pertanian atau ruang terbuka hijau. Tim media melakukan investigasi di lokasi pada Kamis (6/3/2025) dan menemukan bahwa perumahan ini belum memiliki izin yang sah.

Lahan tersebut sebelumnya merupakan area persawahan dan kini telah dipadatkan untuk pembangunan 24 unit rumah yang sudah ditempati, dengan harga jual Rp150 juta per unit. Investigasi lebih lanjut melalui aplikasi Sentuh Tanahku juga mengonfirmasi bahwa kawasan ini masih berstatus zona hijau, yang berarti secara regulasi tidak boleh digunakan untuk permukiman.

banner 336x280

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto melarang penggunaan lahan produktif seperti sawah untuk pembangunan perumahan. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Ketua LSM PEKAT IB Jawa Tengah, Joko Budi Santoso, yang menyatakan bahwa proyek ini tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Perumahan ini sudah jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Selain itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.

Tim media mendesak Satpol PP untuk segera menindak tegas pengembang perumahan, Andri, yang juga pemilik TB Andri Jaya Perkasa. Jika tidak ada tindakan, tim media berencana membawa kasus ini ke Dinas Tata Ruang Kabupaten Brebes guna memastikan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak pengembang maupun otoritas terkait.

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *