FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kepala Balai Pemasyarakatan (KaBapas) Kelas I Tangerang, Heri Aris Susilo menyambut kedatangan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetio Kartiko.
Ceno Hersusetio Kartiko hadir ke Bapas Kelas I Tangerang guna memberikan arahan terkait penguatan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada jajaran Pembimbing Kemasyarakatan se-Banten di Bapas Kelas I Tangerang. Jumat, (12/12/2025).
Dalam arahannya, Ceno menekankan bahwa pemberlakuan KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait perluasan pemidanaan alternatif dan penguatan pendekatan keadilan restoratif.
Menurutnya, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi semakin strategis sebagai garda depan dalam memastikan penerapan regulasi berjalan konsisten, profesional, dan humanis.
“KUHP baru tidak hanya mengubah struktur hukum, tetapi juga mengubah cara kita memandang proses keadilan. PK harus memahami substansi perubahan ini dan menerjemahkannya secara tepat dalam setiap rekomendasi, analisis risiko, hingga pendampingan kepada klien pemasyarakatan,” ujar Ceno dalam kegiatan tersebut.
Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi PK melalui pemahaman teknis, penguatan etika profesi, serta peningkatan kualitas koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kolaborasi Bapas dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta pemerintah daerah harus dipertahankan untuk mendukung implementasi KUHP baru secara menyeluruh,” pungkasnya.


















Komentar