FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Pernyataan HPH, seorang pengacara ternama, yang dinilai merendahkan profesi wartawan menuai perhatian publik. Di tengah polemik tersebut, PWI Pusat menyampaikan penyesalan dan mengingatkan pentingnya menghormati martabat wartawan serta kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam kesempatan lain, HPH juga menyampaikan bahwa dirinya memberikan pendampingan hukum kepada mantan Jampidsus berinisial F.A. Menurutnya, langkah tersebut didorong oleh keyakinan untuk menjaga marwah institusi dan tidak ingin nama Presiden ikut terseret dalam polemik yang berkembang di ruang publik.
Menanggapi dinamika tersebut, Heru K. Daulay, selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) DKI Jakarta Media Faktahukumnews, mengajak masyarakat melihat persoalan ini tidak hanya dari sudut pandang hukum, tetapi juga melalui perspektif filsafat dan etika komunikasi.
Menurut Heru, dalam filsafat klasik manusia dikenal sebagai zoon logon echon, yaitu makhluk yang memiliki akal sekaligus bahasa. Oleh karena itu, bahasa bukan sekadar rangkaian kata, melainkan sarana membangun makna, membentuk opini, memengaruhi kesadaran publik, bahkan menentukan arah keadilan.
“Ketika seorang tokoh publik berbicara, yang terdengar bukan hanya suaranya, melainkan juga bobot moral yang melekat pada setiap ucapannya. Semakin besar pengaruh seseorang, semakin besar pula tanggung jawab etikanya,” ujar Heru, Minggu (19/7/26)
Heru menjelaskan bahwa Socrates mengajarkan kebijaksanaan dimulai dari keberanian menguji setiap ucapan sebelum disampaikan kepada publik. Immanuel Kant mengingatkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai alat untuk mencapai tujuan, melainkan sebagai pribadi yang memiliki martabat. Sementara Jürgen Habermas menegaskan bahwa demokrasi hanya akan tumbuh sehat apabila ruang publik dibangun melalui dialog yang setara, rasional, dan saling menghormati.
Menurut Heru, kritik terhadap pers merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik yang disampaikan tanpa penghormatan terhadap martabat profesi berpotensi menggeser ruang dialog menjadi ruang dominasi.
“Pers bukan musuh siapa pun. Wartawan menjalankan amanat konstitusi dan Undang-Undang Pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, hukum telah menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Itulah ciri negara hukum yang beradab,” tegasnya.
Heru kemudian mengajak publik merenungkan beberapa pertanyaan filosofis: Apakah kebebasan berbicara memiliki batas moral? Apakah pengaruh yang besar melahirkan tanggung jawab etis yang lebih besar? Apakah demokrasi akan tetap sehat apabila bahasa digunakan untuk merendahkan profesi yang menjadi salah satu pilar pengawas kekuasaan? Dan apabila kebenaran membutuhkan pers, sementara pers membutuhkan kebebasan, siapakah yang sesungguhnya berkewajiban menjaga martabat keduanya?
Menutup keterangannya, Heru menyampaikan refleksi.
“Peradaban tidak diukur dari sekeras apa seseorang berbicara, tetapi dari seberapa besar ia menghormati hak orang lain untuk menyampaikan kebenaran. Sebab kata-kata dapat membangun peradaban, tetapi kata-kata pula dapat meruntuhkan kepercayaan terhadap demokrasi apabila kehilangan etika.”


















Komentar