FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Erlangga, remaja asal Sepatan Timur, akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak, yakni keluarga korban dan keluarga pelaku, sepakat menempuh jalur perdamaian.
Proses perdamaian ini berlangsung pada Kamis (04/09/2025) dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pondok Kelor, Junaedi, S.IP, yang turut memberikan arahan agar penyelesaian dapat ditempuh secara kekeluargaan.
Dari pihak korban, hadir pula Kuasa Hukum, Abu Bakar, S.H., M.H., dari Kantor A.B Associate & Co, yang mendampingi keluarga Erlangga. Kehadiran kuasa hukum memastikan bahwa kesepakatan perdamaian tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merugikan pihak korban.
Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan serta menandatangani surat perjanjian damai. Pihak keluarga pelaku menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab secara moral dan sosial, sementara pihak korban menerima perdamaian dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
Kepala Desa Pondok Kelor, Junaedi, menyampaikan apresiasinya atas tercapainya kesepakatan tersebut.
“Alhamdulillah, kedua pihak sudah berdamai. Kami berharap perdamaian ini benar-benar dijalankan dengan tulus, demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Abu Bakar, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi hak korban, namun semangat kekeluargaan dan perdamaian lebih diutamakan.
“Kami mendampingi pihak korban untuk memastikan hak-haknya tetap dihormati. Perdamaian ini adalah langkah baik yang patut diapresiasi,” ungkapnya.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan kasus kecelakaan yang sebelumnya menimbulkan ketegangan dapat berakhir dengan tenang, serta menjadi pelajaran bersama untuk lebih berhati-hati di jalan.
















Komentar