oleh

Penyalahgunaan Izin Tinggal di Bali, 13 WNA Terjaring Operasi Gabungan

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan yang digelar Kamis malam, 17 September 2026.

Operasi yang menyasar wilayah Umalas, Seminyak, dan Canggu tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat serta hasil pendalaman petugas terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi. Seluruh WNA yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

banner 336x280

Tim gabungan mulai bergerak menuju lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 WITA. Di Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi melalui sistem pemesanan menggunakan aplikasi WhatsApp.

Hasil pendalaman kemudian mengarahkan petugas ke sebuah apartemen dan mengamankan seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP diketahui memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara ITAS Investor milik OG tercatat telah berakhir pada 14 Oktober 2025.

Di Seminyak, petugas melakukan penelusuran terhadap sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi. Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya diketahui memegang izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya, masing-masing tercatat overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.

Sementara di wilayah Umalas, operasi dilakukan berdasarkan penelusuran melalui kanal Telegram. Petugas melakukan pengawasan di sebuah vila dan mengamankan empat WNA perempuan, yakni tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta seorang warga negara Kazakhstan berinisial AS. Di wilayah yang sama, petugas kembali mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus serupa.

Dengan demikian, dari 13 WNA yang diamankan, delapan orang berasal dari operasi di Umalas yang terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Tiga WNA perempuan lainnya merupakan WN Nigeria yang diamankan di Seminyak, sedangkan di Canggu diamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga sebagai fasilitator.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman lapangan dengan metode pengumpulan bahan keterangan, penyamaran, serta verifikasi melalui platform daring.

“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” kata Novyandri.

Menurutnya, para WNA tersebut dapat dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun, serta kemungkinan proses hukum pidana apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bali dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap hukum dan nilai sosial-budaya di Bali.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ujar Ramdhani.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat. Upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi hadir melalui pelayanan berkualitas, pengawasan optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *