oleh

Pencurian Berulang Kali Terjadi di Majlis Ta’lim Nurul Huda Diduga Terorganisir, Aparat Diminta Bertindak Tegas

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Aksi pencurian yang berulang di Majlis Ta’lim Nurul Huda, Kampung Damprit RT 002/003, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, memunculkan dugaan adanya pola kejahatan yang tidak lagi bersifat sporadis. Setelah sebelumnya kotak amal dan handphone raib, kini pompa mesin air kembali hilang pada Minggu pagi (27/4/2026).

Berdasarkan keterangan pimpinan majelis, Ustadz Abi Kandar atau Ki Pantun, kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB, sesaat setelah aktivitas subuh.

banner 336x280

“Setelah subuh masih ada, namun sekitar pukul enam pagi sudah hilang. Ini bukan pertama kali terjadi,” ujarnya.

Rangkaian kejadian yang terus berulang ini memunculkan pertanyaan serius terkait keamanan lingkungan serta kemungkinan adanya kelalaian pengawasan. Tidak menutup kemungkinan, pelaku telah memahami kondisi lokasi dan waktu-waktu rawan, sehingga dapat leluasa menjalankan aksinya.

Dari perspektif hukum, perbuatan tersebut secara jelas memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Bahkan, apabila terbukti dilakukan berulang kali atau dengan perencanaan tertentu, dapat dikualifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat.

Fakta bahwa objek yang menjadi sasaran adalah tempat ibadah juga menambah dimensi moral dan sosial yang serius, sehingga penegakan hukum tidak boleh setengah hati.

Warga mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku yang sama dalam serangkaian kejadian ini. Peningkatan patroli, pemasangan pengawasan, serta langkah preventif lainnya dinilai mendesak dilakukan.

Jika dibiarkan, bukan hanya kerugian materiil yang terus bertambah, tetapi juga rasa aman masyarakat yang semakin tergerus.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed