FaktaHukumNews, Banten – Dalam upaya meringankan beban ekonomi dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang masa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni saat meninjau pelayanan di Samsat Ciputat, Kamis (26/6/2025), yang merupakan salah satu titik penerimaan pajak terbesar di wilayah Banten.
Gubernur menyampaikan keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat.
“Pada hari ini saya memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pemutihan ini untuk wilayah Provinsi Banten sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” ujar Andra Soni.
Program ini menghapuskan seluruh denda dan tunggakan, sehingga pemilik kendaraan hanya membayar pokok pajak. Diluncurkan sejak April 2025, program ini langsung disambut masyarakat yang memanfaatkan keringanan tersebut.
Andra menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan oleh seluruh kantor Samsat di Banten. “Saya minta agar kantor-kantor Samsat membuat inovasi pelayanan, mengatur antrean, dan menjangkau lebih banyak masyarakat agar lebih terlayani,” tegasnya.
Meskipun tidak ditargetkan secara khusus, Gubernur berharap perpanjangan ini mampu menjangkau seluruh wajib pajak yang masih menunggak. Ia juga menandaskan bahwa program pemutihan ini tidak akan diperpanjang lagi setelah Oktober.
Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif, termasuk menambah personel dan menyebarluaskan informasi pelayanan.
“Kami mendorong semua UPT memberikan pelayanan yang lebih baik, termasuk dalam pengaturan antrean dan kesiapan personel,” ungkap Rita.
Program ini sekaligus menjadi cermin kepedulian pemerintah daerah dalam memberi ruang kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan.
Redaksi: Faktahukumnews
Website: www.faktahukumnews.com
Email: faktahukumnews@gmail.com
Alamat Redaksi: Jl. Raya Mauk, Kp. Sulang, Kel. Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten
Telp: 0838-9164-8277
Kabiro Lebak :Iswanto


















Komentar