Fakta Hukum News, Jakarta – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana. Kali ini, Resmob PMJ berhasil mengungkap kasus penculikan disertai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial M-A-M berhasil diamankan setelah sempat membawa korban dan menyekapnya selama empat hari di sebuah kontrakan kawasan Cijantung. Penangkapan dilakukan oleh Tim Timsus Resmob di bawah pimpinan AKP Charles Rezki Volio Bagaisar, S.I.K., M.Si, pada Selasa, 15 April 2025 pukul 14.00 WIB.
Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan anggota Resmob, tindakan tegas dan terukur pun diambil sehingga pelaku berhasil dibawa ke Polda Metro Jaya tanpa perlawanan lebih lanjut.
Kini, barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak-anak dari kejahatan yang mengancam keselamatan mereka.

















Komentar