oleh

PDI Perjuangan Umumkan Pemecatan Jokowi dan Keluarga dari Keanggotaan partai

banner 468x60

Jakarta,faktahukumnews.com-Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengumumkan pemecatan 27 kader partai, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), putra dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

Surat pemecatan ini ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, pada 14 Desember 2024. Keputusan ini diumumkan pada Senin, (16/12/2024), oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang mendalam dan mempertimbangkan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dilakukan oleh para kader tersebut.

banner 336x280

PDI Perjuangan menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas partai dan memastikan bahwa setiap kader yang berada dalam organisasi ini berkomitmen penuh terhadap prinsip, visi, dan misi PDI-P. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat organisasi, menjaga kedisiplinan, serta menegakkan kode etik yang berlaku di partai.

PDI Perjuangan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta berkomitmen untuk terus memperjuangkan cita-cita politik demi kesejahteraan rakyat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed