FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Tragedi memilukan terjadi di Kali Cadas Kukun, Kampung Pabuaran, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Seorang pemuda berinisial MA (19) ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya berpamitan kepada keluarga untuk pergi memancing.
Korban diketahui pamit kepada ayahnya pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Namun hingga malam hari, korban tak kunjung kembali ke rumah, memicu kekhawatiran keluarga.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, korban belum juga pulang,” ungkap Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi.
Keesokan harinya, Minggu (12/4/2026), korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di aliran kali tersebut. Penemuan jasad korban sontak menggegerkan warga sekitar.
Puluhan warga tampak memadati lokasi saat proses evakuasi berlangsung. Suasana duka menyelimuti keluarga dan masyarakat setempat yang tidak menyangka korban akan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di area perairan, terutama di lokasi yang memiliki risiko tinggi.


















Komentar