FAKTAHUKUMNEWS, Bogor — Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka sejumlah dugaan persoalan dalam tata kelola pemasyarakatan.
Dalam sidak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai hunian atau klaster dengan fasilitas tidak lazim untuk lingkungan lapas. Di dalam salah satu bangunan ditemukan sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga menyebut adanya fasilitas olahraga dan pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, pihaknya menemukan penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Ombudsman, terdapat dugaan warga binaan membayar sejumlah uang untuk menempati hunian tersebut. Namun, nominal pembayaran maupun mekanisme sewanya masih dalam pendalaman.
Selain dugaan komersialisasi hunian, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan liar terhadap keluarga warga binaan. Dalam keterangan Ombudsman, nominal yang disebut mencapai Rp150 ribu per minggu. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman lebih lanjut.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah akses pengamanan. Ombudsman menemukan adanya area belakang bangunan yang disebut memiliki akses menuju kawasan luar lapas. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa karena berkaitan dengan sistem keamanan dan pengawasan warga binaan.
Sidak Ombudsman juga sempat diwarnai penolakan ketika tim hendak memasuki area tertentu. Ombudsman menyatakan telah membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Dalam proses pemeriksaan, bahkan dilaporkan terjadi insiden dorong-dorongan antara petugas.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan temuan tersebut masih dalam proses pendalaman. Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta dan kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.
Sementara itu, terdapat keterangan dari pihak Ditjenpas bahwa bangunan yang disorot berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan disebut sebagai rumah dinas jabatan. Dengan demikian, status serta fungsi masing-masing bangunan masih menjadi bagian yang perlu diklarifikasi.
Ombudsman RI menyatakan akan melakukan kajian dan investigasi lebih lanjut, termasuk menelusuri siapa saja yang menempati hunian tersebut, sejak kapan bangunan digunakan, serta kemungkinan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Cibinong.
FaktaHukumNews mencatat, persoalan ini tidak berhenti pada keberadaan fasilitas yang terlihat mewah. Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana fasilitas tersebut dapat digunakan, siapa yang memiliki kewenangan atasnya, sumber pembiayaannya, serta apakah terdapat perlakuan khusus atau pungutan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. Klarifikasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta hasil investigasi Ombudsman menjadi penting untuk memastikan fakta secara utuh dan memberikan kepastian hukum kepada publik.
















Komentar