oleh

Mandiri Utama Finance Purwokerto Kecewakan nasabahnya

banner 468x60

PURWOKERTO,-Perlindungan konsumen dalam sektor keuangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, kasus yang menimpa Inayati (44), warga Dukuh Brengkok, Desa Taraban, Kecamatan Paguyangan, Brebes, menunjukkan masih adanya dugaan kelalaian dari oknum di Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Purwokerto.

Mobil milik Inayati telah dititipkan kepada SR (51), warga Desa Jatisawit, Bumiayu, Brebes, untuk pembayaran angsuran. SR rutin menyetorkan angsuran ke MUF Purwokerto tanpa kendala. Namun, dalam perjalanannya, ditemukan bahwa dua bulan angsuran tidak tercatat dalam sistem karena diduga tidak disetorkan oleh karyawan MUF, yakni Al Bizar dan Bambang Wijonarko.

banner 336x280

Akibatnya, Inayati menerima teguran terkait tunggakan dua bulan, meskipun angsuran telah dititipkan. Lebih parahnya, mobilnya ditarik oleh debt collector (Mata Elang) di sekitar Taman Kota Andang Pangrenan, Purwokerto, ketika sedang digunakan untuk berobat ke rumah sakit.

Menanggapi hal ini, SR mendatangi kantor MUF Purwokerto untuk klarifikasi. Pihak MUF, melalui pimpinannya Yayan, sebelumnya menyatakan bahwa mobil tidak akan ditarik dan kasus dugaan penggelapan angsuran akan ditelusuri.

“Kita sama-sama cari Al Bizar dan Bambang Wijonarko untuk menyelesaikan angsuran bulan Desember,” kata Yayan. Pada rabu (26/02/2025)

Namun, saat SR kembali mendatangi kantor MUF untuk menyelesaikan masalah ini, pimpinan MUF justru enggan menemui dan mengarahkan SR ke staf lain.

SR menyampaikan rasa kecewanya dan berharap tidak ada lagi nasabah yang mengalami kejadian serupa.

“Saya meminta PT MUF Pusat segera menindak oknum nakal agar tidak mencoreng nama baik perusahaan. Kami dari tim media center akan terus memantau perkembangan kasus ini,” tegasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *