Fakta Hukum News, Banyumas – Pemberitaan oknum wartawan yang tayang pada 15 Maret 2025 di link berita Medianasional.id bernarasikan bahwa ada wartawan telah menemukan armada pick up bermuatan jerigen isi BBM jenis pertalite di wilayah hukum Sumbang Banyumas dan mengamankannya di Polsek Sumbang.
Namun kenyataannya pada 16 Maret 2025 tim pencari fakta media faktahukumnews.com beserta rekan lainnya mendapatkan bahwa armada pick up bernopol R 9359 B telah di lepaskan oleh pihak Polsek Sumbang Banyumas.
Awak media yang melakukan investigasi ini mempertanyakan oknum wartawan yang mengaku dari Medianasional.id dan pihak Polsek tersebut, mengapa di lepas ?
Informasi yang kami dapatkan, mereka diduga bersekongkol meminta dan menerima uang sebesar Rp 30 juta dari pengusaha BBM agar melepaskan sopir DO serta armada pick up tersebut.
Jika hal ini benar, tentu sangat menciderai profesi jurnalis dan melenceng dari marwah Dewan Pers. Begitu juga pihak polsek selaku penegak hukum seharusnya tegas dalam penindakan dan penegakan hukum di wilayahnya, bukan malah bersekongkol melakukan pelanggaran menjadi oknum dan hal ini dapat di jerat dengan Undang-undang penyalahgunaan Migas.
Di tempat terpisah Andi Prasetyo, Ketua LSM Suara Abdi Bangsa (SAB) Jawa Tengah saat ditemui di kantornya Jl. Kumudasmoro Semarang Barat, menanggapi adanya berita viral tersebut.
” Ini jelas merupakan tindakan yang tidak terpuji dari oknum wartawan bodrek Medianasional.id dan sangat jauh dari kode etik jurnalistik, apalagi jika sampai dia melakukan upaya intimidasi dan intervensi untuk meminta uang sogokan dari pengusaha ilegal BBM pertalite dari Banjar Negara tersebut,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa tindakan ini jelas merugikan masyarakat dan negara.
“Sedangkan dari pihak polsek ini seharusnya menindak dan memproses hukum terkait penyalahgunaan BBM subsidi karena itu jelas merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” imbuhnya.
” Kejadian sangat disayangkan, apalagi sebagai penegak hukum malah menyalahi proses hukum itu sendiri, saya pribadi sangat menyayangkan tindakan dari pihak Polsek Sumbang Polresta Banyumas kenapa melepaskan armada pick up tersebut dan tidak melakukan proses hukum yang berlaku,” ucapnya.
“Saya selaku ketua LSM Suara Abdi Bangsa akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran penerapan hukum yang di lakukan Polsek Sumbang Banyumas ke Propam Polda Jateng serta akan mengirim surat kepada dewan pers untuk mengusut dan menginvestigasi adanya dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga telah dilakukan oleh oknum wartawan Medianasional.id karena hal ini dapat mencoreng marwah media dan profesi wartawan,” pungkasnya













Komentar