FAKTAHUKUMNEWS – Perkembangan hukum Pidana di Indonesia kembali menegaskan pentingnya asas legalitas sebagai fondasi utama sistem peradilan.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), negara meneguhkan prinsip klasik Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege yang berarti “tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa undang-undang.”
Asas ini menjamin bahwa tidak seorang pun dapat dipidana atas perbuatan yang belum diatur secara tegas dalam hukum yang berlaku saat perbuatan dilakukan.
Prinsip ini menjadi pilar utama dalam negara hukum (rechtstaat), yang melindungi warga negara dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Dosen Fakultas Hukum UIRA Jakarta, Abu Bakar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege merupakan jantung hukum pidana modern yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Asas legalitas ini menjadi pagar moral dan yuridis bagi negara. Hukum tidak boleh dipakai sebagai alat kekuasaan untuk menjerat seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Pemidanaan harus didasarkan pada undang-undang yang berlaku sebelumnya,” ujar Abu Bakar kepada Faktahukumnews, Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan, meskipun KUHP baru membawa banyak pembaruan, semangat asas legalitas harus tetap dijaga. “Hukum pidana modern tetap harus berpijak pada asas legalitas.
Tanpa itu, hukum akan kehilangan arah dan keadilan akan mudah dipelintir demi kepentingan tertentu,” tambahnya.
Dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023 disebutkan:
“Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenai tindakan, kecuali atas perbuatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana sebelum perbuatan itu dilakukan.”
Pernyataan serupa juga datang dari Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menegaskan bahwa asas legalitas tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga moral.
“Asas legalitas bukan sekadar pasal dalam KUHP, melainkan prinsip moral yang membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang terhadap warganya,” ujar Prof. Eddy dalam salah satu kuliah hukumnya.
Menurut Prof. Eddy, keberadaan asas ini menjadi pembeda mendasar antara negara hukum (rechtstaat) dengan negara kekuasaan (machtsstaat).
Tanpa asas legalitas, negara dapat mempidanakan siapa pun berdasarkan tafsir kekuasaan, bukan atas dasar hukum yang objektif.
Selain itu, asas legalitas juga memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan prinsip ini melalui Putusan MK Nomor 013/PUU-I/2003, yang menyatakan bahwa pemberlakuan hukum pidana secara surut tidak dapat dibenarkan, kecuali untuk kasus pelanggaran HAM berat yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dengan diberlakukannya KUHP Nasional 2023, Indonesia tidak hanya memperbaharui struktur hukum pidana, tetapi juga meneguhkan kembali nilai dasar bahwa hukum harus berpihak pada keadilan dan kepastian.
“Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege adalah wujud nyata dari keadilan beradab. Ia memastikan hukum berdiri di atas kepastian, bukan kekuasaan,” pungkas Abu Bakar.
Penutup:
Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege bukan sekadar doktrin klasik dari Eropa, tetapi fondasi universal yang menegaskan bahwa keadilan tidak dapat ditegakkan tanpa kepastian hukum.
Dengan menjunjung tinggi asas ini, Indonesia meneguhkan diri sebagai negara hukum yang beradab, melindungi hak asasi setiap warganya dari penyalahgunaan kekuasaan.












Komentar