FAKTAHUKUMNEWS | TANGERANG – Polemik akses jalan warga di Kampung Utan Jati RT 003/001, Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya sempat viral di tengah masyarakat, akhirnya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Pertemuan klarifikasi dan perdamaian tersebut difasilitasi oleh Ustadz Asep Syahrudin dengan menghadirkan Ketua RT setempat dan Bpk Ismail guna meluruskan persoalan yang terjadi agar tidak menjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Menurut Ustadz Asep Syahrudin selaku fasilitator, persoalan tersebut pada dasarnya hanyalah kesalahpahaman terkait penjelasan awal mula akses jalan warga.
Dalam pertemuan itu, Ismail menerangkan bahwa sebelum lokasi tersebut dibangun rumah, memang sebelumnya terdapat akses jalan yang tembus ke depan dan biasa digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari.
Namun, Ismail menegaskan bahwa dirinya hanya menjelaskan kronologi awal keberadaan akses jalan tersebut dan tidak bermaksud memperkeruh keadaan. Ia juga menyampaikan bahwa fokus utamanya saat ini adalah meminta pihak Pemerintah Desa agar segera memperbaiki akses jalan yang rusak supaya dapat digunakan dengan layak oleh warga untuk aktivitas sehari-hari.
“Yang saya harapkan sekarang hanya perbaikan jalan agar warga lebih mudah beraktivitas,” ujar Ismail dalam musyawarah tersebut. Selasa (26/5/2026)
Sementara itu, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan demi menjaga hubungan baik antarwarga.
Ustadz Asep juga berharap pertemuan tersebut menjadi jalan penyelesaian yang baik sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah saling memahami, saling menerima, dan saling memaafkan. Semoga silaturahmi warga tetap terjaga dengan baik,” tutupnya.


















Komentar