FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan cara berbeda di SMK NU Cantigi yang beralamat di Jl. Raya Cantigi, Cantigi Kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Rabu (16/7/2025).
Pihak sekolah dibantu oleh Lakpesdam dan Fatayat NU dalam pengenalannya kepada para siswa baru tersebut dengan memasukkan materi edukasi soal bahaya perkawinan dini.
Para siswa baru tersebut dibagikan selebaran kampanye soal edukasi pencegahan dan penanganan perkawinan anak sebagai program inklusi PBNU.
“Ini penting sekali, karena usia mereka yang baru masuk ke kelas 10 SMK ini sangat rawan, dan mereka rata-rata sudah pada puber, sehingga harus dibekali materi-materi soal pencegahan perkawinan anak,” ujar Kepala Sekolah SMK NU Cantigi, Abdul Basir, Rabu (16/7/2025).
Basir menyampaikan, pihaknya ingin siswa-siswi yang sekolah di SMK NU Cantigi fokus dalam belajar.
Mereka juga dimotivasi untuk berupaya keras menggapai cita-cita masing-masing dan menghindari pergaulan yang berisiko.
“Semoga anak-anak bisa fokus belajar sampai lulus dan terhindar dari putus sekolah karena masalah perkawinan dini,” ujar dia.
Supriyatin sebagai pemateri menyampaikan, pencegahan perkawinan dini sudah harus dilakukan sedini mungkin.
Pihaknya pun sengaja menyasar kalangan pelajar karena mereka merupakan salah satu elemen yang rentan terhadap kasus tersebut.
Pihaknya berharap, dengan materi ini ada kesadaran dari masing-masing siswa untuk bisa menjaga diri dari pergaulan berisiko.
Poin akhirnya, ia berharap, kasus perkawinan dini di Indramayu bisa terus ditekan.
“Mereka, khususnya usia yang baru masuk SLTA, salah satu kelompok usia yang rawan, sehingga harus terus diberikan edukasi, pihak sekolah juga sangat berperan penting untuk menanamkan kesadaran pada para siswa,” ujar Supriyatin.












Komentar