Cilegon,faktahukumnews-Perkumpulan Lembaga dan Bantuan Hukum (PLBH) Jatramada sukses menggelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cilegon, Kamis (13/02). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hak-hak hukum serta akses bantuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan.
Ketua PLBH Jatramada, Andrian Pratama, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum bagi semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. “Kami ingin memberdayakan mereka agar memahami hak-hak hukum yang dimiliki dan tahu langkah yang harus diambil dalam menghadapi proses hukum,” ujarnya.
Materi penyuluhan meliputi hak atas bantuan hukum gratis, prosedur pengajuan banding dan kasasi, serta strategi reintegrasi sosial pasca-pemasyarakatan. Antusiasme tinggi terlihat dari banyaknya pertanyaan peserta terkait proses hukum yang tengah mereka jalani.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, mengapresiasi kegiatan ini sebagai bagian dari pembinaan warga binaan. “Kami berharap pemahaman hukum yang diberikan dapat membantu mereka kembali ke masyarakat dengan lebih siap,” katanya.
PLBH Jatramada berharap penyuluhan semacam ini dapat terus berlanjut guna memastikan akses keadilan bagi semua, termasuk warga binaan.


















Komentar