oleh

Melalui Pendekatan Musyawarah, Ustadz Asep Syahrudin Damaikan Warga dan Ketua RT Soal Akses Jalan

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Sosok Ustadz Asep Syahrudin S.Pd.i menjadi penengah dalam penyelesaian konflik akses jalan warga di Kampung Utan Jati RT 003/001, Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan, Ustadz Asep berhasil mempertemukan Ketua RT setempat dengan warga bernama Ismail hingga kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.

banner 336x280

Ustadz Asep Syahrudin yang dikenal sebagai ulama muda sekaligus pendidik agama Islam asal Desa Jatimulya Kec.Sepatan Timur itu dinilai patut menjadi sosok panutan di tengah masyarakat. Sikapnya yang mengedepankan dialog, kesejukan, dan nilai-nilai keislaman dinilai mampu meredam ketegangan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian warga.

Permasalahan yang sebelumnya viral di tengah masyarakat itu akhirnya dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa adanya perselisihan lanjutan. Pertemuan berlangsung penuh kekeluargaan dengan mengedepankan komunikasi dan solusi bersama demi menjaga keharmonisan lingkungan warga.

Dalam musyawarah tersebut, Ketua RT membenarkan bahwa sebelumnya memang terdapat akses jalan warga di lokasi yang kini telah dibangun menjadi tempat tinggal, sehingga akses jalan tersebut sudah tidak lagi berfungsi seperti sebelumnya.

Namun demikian, Ketua RT menjelaskan bahwa sebelum pembangunan dilakukan, persoalan tersebut sudah pernah dibicarakan bersama pihak Pemerintah Desa. Ia juga berharap agar akses jalan lama yang saat ini rusak dapat segera diperbaiki sehingga bisa dijadikan akses utama bagi masyarakat sekitar.

“Atas kejadian ini saya berharap Pemerintah Desa segera meninjau kondisi jalan yang rusak dan melakukan perbaikan agar warga memiliki akses jalan yang layak. Saya juga memohon maaf kepada masyarakat, dan persoalan ini sudah diselesaikan secara musyawarah,” ujar Ketua RT dalam pertemuan tersebut, Selasa (26/05/2026).

Sementara itu, Ismail menyampaikan bahwa dirinya bersama Ketua RT telah sepakat untuk mengakhiri persoalan tersebut secara damai dan tidak lagi mempermasalahkan bangunan yang sudah berdiri.

“Kami sudah saling memaafkan dan menerima dengan baik. Saat ini fokus kami meminta pihak desa agar segera memperbaiki akses jalan yang ada supaya aktivitas warga kembali lancar,” ujar Ismail.

Dalam kesempatan itu, Ustadz Asep Syahrudin menegaskan bahwa musyawarah dan komunikasi menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

Menurutnya, perdamaian antara Ketua RT dan warga menjadi bukti bahwa silaturahmi serta sikap saling menghargai mampu meredam kesalahpahaman yang terjadi di lingkungan masyarakat.

“Alhamdulillah persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Allah SWT juga mengajarkan pentingnya perdamaian dan persaudaraan sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 10 yang artinya, ‘Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.’ Kita ambil hikmahnya agar hubungan antara Ketua RT dan warga kembali harmonis serta saling memaafkan,” ujar Ustadz Asep Syahrudin. Selasa (26/05/2026)

Ia juga mengingatkan pentingnya peran Pemerintah Desa dalam merespons persoalan masyarakat, khususnya terkait fasilitas umum dan akses jalan warga.

“Peran Pemerintah Desa sangat dibutuhkan sebagai wadah silaturahmi dan penyelesaian persoalan masyarakat. Kami berharap Pemdes segera bertindak memperbaiki akses jalan yang rusak demi menunjang aktivitas warga sehari-hari,” tambahnya.

Dengan adanya musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Warga kini berharap adanya perhatian dan tindak lanjut dari Pemerintah Desa agar akses jalan yang ada segera diperbaiki dan dapat digunakan secara layak oleh masyarakat sekitar.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *