oleh

LSM REMBUK Tagih Komitmen Camat Batuceper Terkait Penertiban Kabel WiFi Ilegal di Tiang PJU Kampung Terang

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang  – Lembaga Swadaya Masyarakat Remaja Bergerak Untuk Kesejahteraan (LSM REMBUK) secara tegas menagih komitmen Camat Batuceper, Kota Tangerang, terkait penertiban fasilitas publik di Kelurahan Batujaya. Hal ini menyusul dugaan kuat pemanfaatan sepihak tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) dari program “Kampung Terang” oleh sejumlah oknum pengusaha penyedia jasa internet (WiFi) ilegal.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran lapangan yang dilakukan oleh tim LSM REMBUK, fasilitas publik tersebut kini beralih fungsi menjadi sarana komersial tanpa izin demi keuntungan sepihak oknum pengusaha.

banner 336x280

Ketua Umum LSM REMBUK, Saiman, menyatakan bahwa pihaknya menuntut realisasi dari janji tertulis yang pernah disampaikan oleh pihak Kecamatan Batuceper melalui surat balasan somasi. Dalam surat tersebut, pihak kecamatan berkomitmen untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pemanfaatan fasilitas umum sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Kami menagih komitmen nyata yang sudah disampaikan oleh Camat melalui surat balasan somasi tersebut. Hingga saat ini, kabel-kabel internet liar yang menumpang di tiang PJU program Kampung Terang masih dibiarkan tanpa ada tindakan tegas di lapangan,” ujar Saiman kepada awak media, Rabu (19/5/2026).

Saiman menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah penertiban yang konkret, LSM REMBUK akan mengambil langkah formal yang lebih tinggi. “Jika ke depan tetap tidak ada tindak lanjut, kami akan meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Tangerang untuk mengevaluasi dan mengkaji kembali kinerja Camat Batuceper,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi Faktahukumnews melalui pesan WhatsApp, Achsin Ghufron Falfeli,S.STP, Camat Batuceper memilih melimpahkan penjelasan terkait persoalan kabel di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) program Kampung Terang kepada Sugiarto, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) kecamatan Batuceper.

Kasi Trantib menegaskan bahwa permasalahan tersebut kini telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena pihak kecamatan harus berkoordinasi dengan dinas terkait,

“ kami sudah bersurat permohonan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan penertiban, karena kami tidak bisa bertindak sendiri “, ujarnya.Rabu (20/05/2026),

Untuk saat ini Pihak Satpol PP sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penertiban fasilitas publik di Kelurahan Batujaya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *