FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Kehadiran layanan hukum yang profesional dan mudah diakses menjadi salah satu kebutuhan penting di tengah semakin kompleksnya persoalan hukum di masyarakat. Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Hukum LEXPRO resmi hadir di Jakarta Pusat dengan membawa komitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berorientasi pada solusi.
LEXPRO berkantor di Jl. Sukarjo Wiryopranoto/Sawah Besar No. 8D, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Kantor hukum ini hadir untuk memberikan layanan kepada masyarakat maupun dunia usaha yang membutuhkan konsultasi, pendampingan, hingga strategi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
LEXPRO diperkuat oleh sejumlah profesional dari berbagai latar belakang hukum, yakni Nancy Widjaja, S.H., M.Pd., Jimmy Gunawan, S.H., M.H., Nadya Bella, S.E., S.H., serta Dr. Yenny Rosa, A.Md., Akun., S.H., M.H.
Salah satu pendiri LEXPRO, Jimmy Gunawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa kehadiran LEXPRO tidak semata-mata ditujukan untuk menangani perkara ketika persoalan sudah terjadi. Menurutnya, pendampingan dan edukasi hukum sejak awal juga memiliki peran penting.
“Kami ingin LEXPRO menjadi tempat masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas. Lawyer bukan hanya hadir ketika masalah sudah terjadi, tetapi juga berperan memberikan edukasi dan langkah preventif agar risiko hukum dapat diminimalkan,” ujar Jimmy, Sabtu (8/8/2026).
Ia menilai, masyarakat saat ini membutuhkan pendampingan hukum yang tidak hanya berorientasi pada proses penyelesaian perkara, tetapi juga mampu memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta pilihan hukum yang dapat ditempuh.
Bagi LEXPRO, kepercayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun layanan hukum yang berkelanjutan. Karena itu, profesionalisme dan konsistensi menjadi prinsip yang ingin dikedepankan dalam memberikan pelayanan.
“Kami ingin membangun kepercayaan melalui kerja nyata, profesionalisme, dan konsistensi dalam memberikan pelayanan. Harapan kami, LEXPRO dapat menjadi mitra hukum yang memberikan manfaat dan solusi bagi masyarakat,” tambah Jimmy.
Dengan beroperasinya kantor di Jakarta Pusat, LEXPRO menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang responsif dan profesional. Tidak hanya menangani persoalan yang telah muncul, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih memahami aspek hukum sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pencegahan risiko.
Kehadiran LEXPRO sekaligus menambah pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap layanan dan pendampingan hukum di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya.













Komentar