Jakarta,faktahukumnews.com-Sudah dua minggu penuh, jaringan sistem di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengalami gangguan tanpa perbaikan berarti. Mulai dari 1 Januari 2025 hingga hari ini, layanan publik yang menjadi tumpuan masyarakat dan pelaku usaha lumpuh total. Tidak ada akses, tidak ada solusi, hanya ketidakpastian yang disuguhkan kepada masyarakat.
Ribuan orang dirugikan akibat kelumpuhan ini. Pengurusan dokumen penting seperti legalisasi, pendaftaran notaris, hingga layanan administratif lainnya terhenti sama sekali. “Ini benar-benar mencerminkan kegagalan total Kemenkumham dalam mengelola infrastruktur teknologi. Bagaimana mungkin instansi sebesar ini tidak mampu menyelesaikan masalah dalam dua minggu?” ujar salah seorang pengamat hukum. pada selasa (14/01/2025)
Upaya perpanjangan batas waktu pendaftaran oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) hingga 15 Januari 2025 dianggap hanya langkah tambal sulam. Masyarakat membutuhkan solusi nyata, bukan sekadar penundaan yang tetap tidak bisa mengatasi akar masalah.
Lambannya respons Kemenkumham dalam menangani gangguan ini menjadi sorotan tajam. Ketidakmampuan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga mencoreng kredibilitas pemerintah dalam memberikan layanan yang seharusnya menjadi hak rakyat. Publik mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk segera turun tangan, memastikan sistem diperbaiki, dan memberikan transparansi atas penyebab serta langkah penanganannya.
Hingga berita ini dirilis, Kemenkumham belum memberikan pernyataan resmi yang memuaskan. Pertanyaannya kini, berapa lama lagi masyarakat harus menunggu?


















Komentar