FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Polemik rencana revisi sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali mengemuka. Di tengah proses pembahasan itu, Leo Andri K., S.H., Managing Partner Trisula & Rekan, menyampaikan sikap resmi firma hukum yang dipimpinnya.
Leo menegaskan bahwa pembaruan KUHP memang penting dilakukan agar selaras dengan perkembangan zaman. Namun ia memberi peringatan keras agar revisi tidak menjadi alat kepentingan tertentu yang justru menggerus nilai keadilan masyarakat.
“Revisi pasal mungkin perlu, tetapi jangan biarkan hukum bergeser dari keadilan menuju ketidakadilan. KUHP bisa diperbarui, tetapi prinsip keadilan tidak boleh terabaikan. Hukum harus tetap berpihak pada kebenaran,” tegas Leo kepada Faktahukumnews, Minggu (23/11/2025)
Leo mengingatkan bahwa hukum pidana adalah instrumen pembatasan hak asasi, sehingga setiap perubahan wajib disusun dengan cermat, transparan, dan melibatkan partisipasi publik.
Untuk memperkuat pandangannya, Leo mengutip pemikiran para filsuf hukum dunia yang menempatkan keadilan sebagai inti utama hukum.
Aristoteles memandang keadilan sebagai kebajikan tertinggi dalam kehidupan bernegara.
Sementara Gustav Radbruch menegaskan bahwa hukum positif tidak dapat dibenarkan jika bertentangan secara nyata dengan keadilan.
Pandangan ini, menurut Leo, menjadi pengingat agar negara tidak sembarangan mengubah norma pidana.
“Silakan perbarui pasal demi pasal, asalkan tidak meruntuhkan keadilan yang menjadi hak setiap warga,” ujarnya.
Leo juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan atau menekan kebebasan sipil. Bagi Trisula & Rekan, integritas penegakan hukum harus menjadi prioritas utama.
“Hukum dibuat untuk melindungi rakyat. Ketika revisi pasal justru mengancam rakyat, maka integritas hukum harus berdiri paling tegak,” tegasnya.
Trisula & Rekan menyatakan akan terus mengawal isu-isu reformasi hukum, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik dan perlindungan hak warga negara













Komentar