FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang terus memperketat pengamanan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, petugas berhasil mengamankan ratusan barang terlarang dari blok hunian warga binaan melalui razia rutin.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 110 unit handphone, 64 unit charger, 1 power bank, 9 earphone, 4 terminal listrik, dan 57 senjata tajam rakitan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Abi Mantrana, menyebut razia merupakan langkah konsisten untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujar Abi Mantrana, Rabu (15/7/2026).
Menurut Abi, modus penyelundupan barang terlarang masih menggunakan cara lama, yakni melalui kunjungan dan barang titipan dari penghuni lama di dalam blok.
“Barang-barang itu ada yang masuk lewat kunjungan, dan ada juga yang memang sudah lama tertinggal di dalam blok dan baru kami temukan saat razia,” kata Abi.
Bagi warga binaan yang terbukti memiliki barang terlarang, akan dikenakan sanksi disiplin Register F. Konsekuensinya, hak remisi dan pengajuan pembebasan bersyarat akan dicabut sementara.
“Konsekuensinya, mereka tidak mendapatkan remisi dan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dalam periode tertentu,” tegasnya.
Penegakan disiplin juga berlaku bagi petugas. Dalam tiga bulan terakhir, dua orang petugas telah dijatuhi sanksi karena terbukti membantu memasukkan barang ilegal ke dalam lapas.
“Pelanggarannya membantu narapidana memasukkan barang terlarang. Itu terjadi sebelum masa kami bertugas, tapi tetap kami tindak,” tutup Abi.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, peningkatan frekuensi razia, serta penindakan tanpa pandang bulu terhadap warga binaan maupun petugas, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas sistem pemasyarakatan.


















Komentar