FaktaHukumNews, Cirebon – Dugaan tindak pidana korupsi oleh Kuryati Kuwu Desa Surakarta telah dilaporkan masyarakat dan Pamong Desa ke Polres Cirebon Kota pada Februari 2024.
Masyarakat Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, menyerahkan sepenuhnya kasus Kuwu Desa Surakarta kepada aparat penegak hukum (APH). Rabu (25/6/2025).
Namun status hukum baru ditindaklanjuti secara resmi dengan nomor B/577/IV/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 23 April 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon. Rabu (25/6/2025).
Kuwu Desa Surakarta sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Status hukum tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor B/577/IV/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 23 April 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Riko Riyanto sebagai tokoh masyarakat Desa Surakarta mengatakan, dirinya menyerahkan kasus hukum yang sedang dijalani Kuwu Kuryati kepada aparat penegak hukum dan menghormati prosesnya yang sedang berjalan.
“Sebagai masyarakat saya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum, baik tingkat kepolisian maupun kejaksaan karena surat penetapan tersangka memang sudah keluar dan semoga segera P21,” ucap Riko.
Masyarakat tetap akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau kepada masyarakat Desa Surakarta lainnya untuk mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Saya yakin aparat penegak hukum yang sedang menangani kasus ini bekerja dengan profesional dan juga transparan. Penetapan tersangka sudah, pemberhentian juga sudah. Saat ini menunggu penahanan dan proses sidang,” imbuhnya.
Sebelumnya, dijelaskan bahwa warga Desa Surakarta mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan Kepala Desa (Kuwu) Kuryati sebagai tersangka atas dugaan penggelapan aset desa dan tunjangan bantuan provinsi.
Menurut warga, desakan tersebut disampaikan karena warga merasa laporan ke Polres Cirebon Kota pada Februari 2024 lambat di proses tidak ada informasi resmi mengenai status hukum Kuryati.
Sebelumnya telah beredar kabar bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sejumlah warga buru-buru mendatangi Mapolres Cirebon Kota guna mencari kebenarannya dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Keterangan (SK) penetapan tersangka.
Dikesempatan tersebut, Abdul Ghopur selaku tokoh masyarakat Surakarta, yang turut mengawal kasus ini menyayangkan lambatnya proses hukum yang terjadi di wilayah hukum Cirebon Kota ini.
“Kami meminta agar kuwu segera ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Kami sudah meminta SP2HP kepada Kapolres Ciko, tapi belum ada hasil. Jika memang sudah dinyatakan tersangka, seharusnya surat keterangan penahanan segera dikeluarkan agar bupati bisa memproses pemberhentian sementara terhadap Kuwu Kuryati,” ujarnya, pada Kamis (6/3/2025) lalu.












Komentar