oleh

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Sejumlah Pasal Dinilai Berpotensi Tekan Kebebasan Sipil

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru. Jumat (02/01/2026),

Pemberlakuan ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional yang telah berlaku selama puluhan tahun.

banner 336x280

KUHP nasional sebelumnya disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Undang-undang tersebut kemudian diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023 dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sesuai ketentuan Pasal 624, KUHP baru tidak langsung berlaku, melainkan diberikan masa transisi selama tiga tahun. Dengan berakhirnya masa tersebut, KUHP resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Sementara itu, KUHAP sebagai hukum acara pidana pendamping KUHP juga telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025, dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Presiden RI Prabowo Subianto kemudian menandatangani KUHAP pada 17 Desember 2025 dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Meski telah resmi berlaku, sejumlah pihak menyoroti beberapa ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah serius, khususnya terkait kebebasan sipil dan demokrasi.

Melansir pemberitaan Kompas TV, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan kekhawatiran bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru dapat mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, memaparkan beberapa pasal yang dinilai problematik, di antaranya:

Pasal 240 KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.

Pasal 240 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila perbuatan penghinaan tersebut berujung pada kerusuhan di masyarakat, pelaku dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori IV.

Pasal 241 ayat (1) mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara melalui tulisan, gambar, atau sarana teknologi informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.

Pasal 241 ayat (2) memperberat ancaman pidana menjadi maksimal 4 tahun penjara apabila penghinaan tersebut menyebabkan kerusuhan di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, Pasal 256 KUHP Baru juga menjadi sorotan. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau dikenai denda kategori II.

Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang selama ini hanya mengatur sanksi administratif berupa pembubaran massa, bukan ancaman pidana penjara atau denda.

Dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru, berbagai kalangan menilai tantangan ke depan tidak hanya terletak pada substansi hukum, tetapi juga pada penerapan yang adil, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.

Masyarakat sipil, akademisi, serta aparat penegak hukum diharapkan aktif mengawal implementasi undang-undang ini agar tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi serta konstitusi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed