oleh

KUHP Baru, Tonggak Kemandirian Hukum Nasional atau Masalah Baru? Prof. Eddy Hiariej Ungkap dalam Podcast Hotma Sitompul

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Diskusi menarik pada dua tahun lalu dengan tema Mari ngeteh, sembari diskusi pada chanel YouTube Almarhum Hotma Sitompul Official kala itu sebagai tuan rumah Hot Tea.

KUHP Baru telah disahkan oleh DPR RI pada bulan Desember 2022. KUHP Baru ini telah melewati begitu banyak rezim pemerintahan, di antaranya sampai 7 (tujuh) kali pergantian Presiden dan 20 (dua puluh) kali pergantian Menteri Hukum.

banner 336x280

Apakah KUHP Baru ini menjadi jalan keluar pembaruan hukum pidana nasional kita? Atau justru menjadi masalah baru? Mari kita bahas bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

Dalam tayangan podcast Hot Tea yang diunggah di kanal YouTube Hotma Sitompul Official pada 10 Maret 2023, perbincangan antara Hotma Sitompul dan Prof. Eddy Hiariej membahas perjalanan panjang KUHP Baru yang akhirnya disahkan setelah lebih dari satu abad Indonesia menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.

Hotma membuka dialog dengan pertanyaan kritis: “Prof, KUHP Baru ini sudah melalui tujuh rezim dan dua puluh kali pergantian menteri. Apakah ini betul menjadi pembaruan hukum pidana nasional kita, atau justru masalah baru bagi masyarakat?”

Prof. Eddy Hiariej menjawab dengan tegas bahwa KUHP Nasional ini merupakan buah perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk membangun sistem hukum yang mandiri, humanis, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan keadilan sosial.

“Selama lebih dari satu abad kita memakai KUHP warisan Belanda. Kini kita punya KUHP karya anak bangsa, yang mencerminkan jati diri hukum Indonesia sendiri,” ujar Prof. Eddy.

Dalam dialog tersebut, Prof. Eddy menyoroti sejumlah poin penting pembaruan dalam KUHP Baru, di antaranya:

1. Pendekatan Restorative Justice. KUHP Baru menekankan penyelesaian perkara melalui pemulihan, bukan semata penghukuman. “Hukum pidana harus mengembalikan keseimbangan sosial, bukan hanya membalas pelaku,” jelasnya.

2. Penguatan Nilai Pancasila. KUHP Baru berlandaskan semangat gotong royong dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. “Kalau dulu orientasinya individualistik, sekarang berlandaskan nilai kekeluargaan dan keadilan sosial,” tambah Prof. Eddy.

3. Perlindungan Lingkungan dan Martabat Manusia. Dalam KUHP Baru, pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan lingkungan hidup masuk kategori tindak pidana berat dengan ancaman sanksi tegas.

Hotma Sitompul kemudian menanggapi dengan pandangan reflektif:

“KUHP Baru ini langkah besar, Prof. Tapi kuncinya tetap di pelaksanaan. Jangan sampai penegakan hukumnya tebang pilih.”

Menutup perbincangan, Prof. Eddy memberikan pesan yang menggugah:

“Perubahan hukum pidana adalah keniscayaan. Tapi hukum hanya akan bermakna kalau dijalankan dengan nurani dan rasa keadilan.”

Podcast berdurasi sekitar satu jam ini telah ditonton lebih dari 84 ribu kali dan mendapat ribuan tanggapan positif dari masyarakat. Banyak penonton mengapresiasi cara keduanya mengupas isu berat dengan bahasa sederhana dan penuh makna.

Diskusi tersebut menjadi pengingat bahwa pembaruan hukum bukan sekadar mengganti pasal, melainkan upaya menyeluruh untuk membangun sistem hukum yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan kebutuhan zaman.

📺 Sumber: YouTube Hotma Sitompul Official

🎙️ Program: Hot Tea

🎓 Narasumber: Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

📅 Tanggal Rilis: 10 Maret 2023

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *