Jakarta, faktahukumnews-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang sempat menuai kontroversi. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Menteri Yandri menyebut wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu dengan sebutan ‘bodrek’. Pernyataan ini langsung mendapat reaksi keras dari kalangan wartawan dan aktivis LSM di Indonesia. Sabtu (01/02/2025)
Melalui klarifikasinya, Menteri Yandri menjelaskan bahwa pernyataannya tersebut tidak ditujukan untuk seluruh profesi wartawan dan LSM, melainkan hanya untuk oknum-oknum yang menyalahgunakan profesinya. “Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak bermaksud untuk mendiskreditkan seluruh wartawan dan LSM. Ucapan saya hanya ditujukan kepada oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan dan penyalahgunaan jabatan,” ujar Menteri Yandri dalam penjelasannya.
Menteri Yandri menambahkan bahwa kritik tersebut muncul sebagai respons terhadap beberapa kasus di lapangan, di mana oknum wartawan dan LSM mengaku sebagai pihak yang berwenang dan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat serta pejabat desa. Beliau menekankan bahwa pernyataannya bertujuan untuk menjaga integritas profesi yang bekerja untuk kepentingan publik dan menghindari penyalahgunaan.
Dikutip dari Liputan6, beberapa kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan dan LSM memang sempat mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Dalam beberapa kasus, oknum-oknum ini mengaku sebagai pihak yang berwenang dalam melakukan audit atau pengawasan di tingkat desa, namun justru memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
Sementara itu, organisasi pers dan LSM tetap menekankan pentingnya kedudukan mereka sebagai kontrol sosial dan pengawas pembangunan yang sah. Mereka berharap kejadian ini tidak mengaburkan peran vital wartawan dan LSM dalam membangun transparansi dan akuntabilitas.
Menteri Yandri Susanto juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan media dan LSM yang berintegritas dalam upaya mempercepat pembangunan desa dan menanggulangi praktik korupsi di berbagai level pemerintahan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memperjelas posisi Menteri Desa terhadap wartawan dan LSM yang menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan penuh integritas.


















Komentar