oleh

Ketum LBH Fakta Multimedia Indonesia Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Wartawan di Serang

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Serang – Insiden pengeroyokan terhadap delapan wartawan yang terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025), menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.

Para jurnalis tersebut dianiaya saat meliput inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

banner 336x280

Tindakan kekerasan itu diduga dilakukan oleh gabungan oknum aparat, pihak keamanan perusahaan, ormas, hingga karyawan perusahaan. Akibat peristiwa ini, delapan wartawan mengalami luka-luka, baik fisik maupun psikis, dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakta Multimedia Indonesia, Abu Bakar, S.H., M.H., menyatakan sikap tegas dengan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak para pelaku tanpa pandang bulu.

“Kami mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap para wartawan di Serang. Ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta bentuk nyata upaya pembungkaman kebebasan pers. Polisi harus segera mengusut tuntas dan menangkap semua pelaku,” tegas Abu Bakar. Kamis (21/08/2025)

Lebih lanjut, Abu Bakar menegaskan bahwa LBH Fakta Multimedia Indonesia siap memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban, sekaligus mendorong Komnas HAM dan Dewan Pers untuk turun tangan dalam mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Jurnalis adalah pilar demokrasi, mereka bekerja untuk kepentingan publik. Serangan terhadap wartawan sama saja dengan serangan terhadap demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan komunitas pers. LBH Fakta Multimedia Indonesia menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan adalah kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi, serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengancam pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalis.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed