FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (JARI) Indonesia mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN.
Ketua Umum JARI Indonesia, Heru K. Daulay, menegaskan bahwa setiap anggaran yang digunakan lembaga negara berasal dari pajak masyarakat sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Anggaran negara berasal dari uang rakyat. Karena itu penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Heru di Jakarta, Senin (11/5/2026).
JARI Indonesia diketahui telah mengajukan permohonan informasi publik terkait penggunaan anggaran proyek pengadaan barang/jasa Akselerator Energi Tinggi (AEET) Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Namun, menurut JARI, jawaban yang diberikan BRIN dinilai belum memenuhi standar pelayanan informasi publik. Atas dasar itu, organisasi tersebut kembali mengajukan surat keberatan resmi yang dikirim pada Senin (11/5/2026).
Dalam surat keberatan tersebut, JARI menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal, di antaranya perubahan Detail Engineering Design (DED) dan lokasi pekerjaan, proses e-katalog yang dianggap tidak transparan, pembayaran proyek yang disebut telah mencapai 80 persen meski progres fisik masih dipersoalkan, hingga kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketua Advokasi JARI Indonesia, Edward Sitohang, menyatakan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Menurut Edward, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap lembaga negara, terlebih jika berkaitan dengan proyek yang menggunakan dana APBN.
“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan. Apalagi jika muncul dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya.
JARI Indonesia juga mengaku menemukan indikasi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek AEET, mulai dari tahap pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Heru meminta agar dilakukan audit investigatif secara terbuka dan profesional untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.
“Jangan sampai proyek negara dijadikan kepentingan segelintir oknum. Semua harus dibuka secara terang kepada publik,” katanya.
Sementara itu, Edward menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan oknum PPK dalam dugaan pengaturan proyek atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak terkait harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
(Heru)


















Komentar