oleh

Kebebasan Pers Harus Dijaga, Intimidasi terhadap Jurnalis Tidak Boleh Dinormalisasi

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, hingga saat ini masih banyak insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan verbal maupun fisik, bahkan perlakuan yang tidak manusiawi saat menjalankan fungsi kontrol sosial.

M. Bustomi, Wakil Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Fakta Multimedia Indonesia (LBH FMI), menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

banner 336x280

“Pers bukan musuh pemerintah, bukan musuh aparat, dan bukan musuh masyarakat. Pers adalah mitra demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi serta mengawasi jalannya pemerintahan demi kepentingan publik,” ujar Bustomi, Selasa (7/7/26).

Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya melukai profesi jurnalistik, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Bustomi juga mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan ancaman, kekerasan, ataupun kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, penyelenggara negara, maupun pejabat publik untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Kritik yang disampaikan pers merupakan bagian dari fungsi pengawasan dalam negara demokrasi dan harus dijawab dengan keterbukaan, bukan intimidasi,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Bustomi berharap seluruh insan pers tetap profesional, independen, berimbang, serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, masyarakat yang cerdas, dan negara hukum yang demokratis.

“Pers yang merdeka adalah suara rakyat. Melindungi jurnalis berarti melindungi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.”

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *