FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Peristiwa kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Sabtu pagi (06/09/2025) sekitar pukul 09.45 WIB, sebuah tempat penampungan barang bekas di Jl. Pulo Indah RT.006/001, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, ludes dilalap si jago merah.
Kebakaran diketahui bermula dari munculnya api yang dengan cepat membesar di antara tumpukan barang bekas. Warga sekitar yang panik segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Ketua Ormas PPBNI, Yongki, yang turut berada di lokasi menuturkan bahwa kobaran api begitu cepat menjalar karena diduga dipicu oleh percikan yang bercampur dengan kandungan kimia dari barang bekas.
“Kebakaran begitu cepat membesar. Diduga sumber api berasal dari percikan yang mengandung bahan kimia di antara barang-barang bekas tersebut,” ungkap Yongki.
Satu unit mobil pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi kejadian. Petugas berusaha keras menjinakkan api agar tidak merembet ke pemukiman warga yang berada tidak jauh dari area penampungan.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai angka yang cukup besar mengingat banyaknya barang yang hangus terbakar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab pasti terjadinya kebakaran.













Komentar