FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, membenarkan adanya anggaran Rp587,9 juta untuk pengadaan seragam dinas tahun 2026 yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.
“Ya, benar. PDH Rp185.148.000 dan PDL Rp402.776.000, total Rp587.924.000. Sudah berproses sesuai aturan,” kata Mulyani melalui pesan singkat kepada Faktahukumnews.com, Senin (29/6/2026).
Mulyani merinci, anggaran Pakaian Dinas Harian atau PDH diperuntukkan bagi 185 pejabat dan staf. Sementara Pakaian Dinas Lapangan atau PDL dialokasikan untuk 184 anggota lapangan.
“Anggaran bersumber dari APBD 2026, masuk dalam kegiatan Administrasi Kepegawaian dengan sub-kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya. Pengadaan bersifat rutin tahunan,” jelasnya.
Ia menegaskan baru menjabat Plt. Kasatpol PP sejak 1 Maret 2026. Karena itu, penyusunan anggaran 2026 telah dilakukan pada 2025 oleh pejabat sebelumnya.
“Saya informasikan bahwa saya menjabat sebagai Plt. Kasatpol PP per tanggal 1 Maret 2026 dengan kondisi Anggaran Belanja Satpol PP TA 2026 sudah disusun tahun sebelumnya (2025) dan telah ditetapkan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku dalam proses perencanaan anggaran belanja daerah,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Mulyani belum memberikan jawaban rinci terkait permintaan dokumen KAK/HPS atau Kerangka Acuan Kerja dan Harga Perkiraan Sendiri, serta nama pemenang tender.
Padahal KAK menjadi dasar alokasi anggaran untuk menguji kelayakan suatu kegiatan. Keterbukaan dokumen tersebut dinilai penting agar opini publik tidak berkembang liar.
Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak mengakses informasi dari badan publik di Indonesia.
Kini publik berharap penggunaan anggaran APBD dapat lebih transparan dan dapat diakses masyarakat luas sesuai amanat undang-undang.

















Komentar