FAKTAHUKUMNEWS, Palembang – Jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, publik dikejutkan dengan aksi tegas Kejaksaan Negeri Lahat yang menangkap 21 pejabat dari Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Kamis, (24/07/2025).
Mereka yang diamankan terdiri dari 20 Kepala Desa (Kades), 1 orang Camat berinisial EH, dan 2 orang staf kecamatan. Para terduga langsung dibawa menuju Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sekitar pukul 22.15 WIB untuk pemeriksaan hukum secara intensif.
Selain menangkap para pejabat, tim kejaksaan juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta serta puluhan unit telepon genggam. Semua barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam kontainer plastik transparan dan dibawa bersamaan dalam rangkaian penyerahan ke Kejati Sumsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, praktik pungli diduga dijalankan dengan modus mengumpulkan uang dari para kepala desa dengan dalih “iuran kecamatan” untuk keperluan kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI dan operasional internal. Namun praktik tersebut tidak dilandasi dasar hukum yang sah dan terindikasi telah berlangsung secara sistematis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., mengonfirmasi bahwa seluruh pihak yang diamankan sedang menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Kejati Sumsel. “Saat ini mereka sedang diperiksa oleh pihak Kejati. Perkembangan berikutnya akan diumumkan secara resmi,” ujar Toto pada Kamis malam.
Berikut adalah daftar 20 desa di Kecamatan Pagar Gunung yang perangkat desanya turut diamankan dalam operasi ini:
Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu,
Merindu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, Tanjung Agung,
Penangkapan massal ini dipastikan berdampak serius terhadap jalannya pemerintahan di Kecamatan Pagar Gunung. Dengan sebagian besar kepala desa dan camatnya dalam proses hukum, roda pelayanan publik di tingkat desa dikhawatirkan terganggu, apalagi menjelang perayaan Hari Kemerdekaan yang biasanya menjadi momen padat kegiatan di desa.
Sampai saat ini, Kejati Sumsel belum mengumumkan status hukum resmi dari para terduga. Namun berdasarkan barang bukti yang ditemukan, kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

















Komentar