FAKTAHUKUMNEWS, Slawi – Proyek perbaikan kolam renang di Gelanggang Olahraga (GOR) Trisanja, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal senilai Rp1.802.015.381 dari APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik setelah ditemukannya sejumlah ketidakwajaran di lapangan.
Menindaklanjuti sorotan tersebut, awak media mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang, Selasa (28/10/2026).
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Tegal, Mujahidin, S.H., M.A., mengakui adanya kekurangan dalam pengawasan teknis pelaksanaan proyek.
“Betul, ada kekurangan dalam pengawasan teknis. Kami akan perbaiki dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Mujahidin.
Terkait keberadaan papan informasi proyek yang tidak ditemukan saat peninjauan, Kadis menegaskan bahwa papan informasi tersebut seharusnya terpasang di lokasi sesuai ketentuan.
Sementara itu, perwakilan CV. Berkah Lancar Jaya selaku kontraktor pelaksana, Fadlan selaku Tenaga Teknis dan Miftah selaku Pengawas Lapangan, memberikan penjelasan.
“Papan informasi proyek sedang dalam proses perbaikan dan akan segera dipasang kembali di lokasi,” jelas Fadlan dan Miftah.
Sebelumnya, pada pemantauan Selasa (27/10/2026), awak media mencatat sejumlah temuan di lokasi proyek, di antaranya:
1. Keramik yang dipasang diduga bukan jenis keramik khusus kolam renang.
2. Pemasangan keramik belum rapi, celah nat tidak seragam.
3. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum maksimal.
4. Papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi saat peninjauan.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Berkah Lancar Jaya selaku kontraktor pelaksana, dengan CV. Adit Karya sebagai konsultan pengawas. Pekerjaan dijadwalkan selesai pada 5 Desember 2026.
Awak media akan terus memantau perkembangan perbaikan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

















Komentar