FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Guna mendukung investasi di Kota Tangerang, pembangunan dalam pengerjaan yang akan digunakan untuk restoran dan di kerjakan oleh PT. Wisbi tetap berlanjut meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses.
Bangunan tersebut berlokasi di Jl. KH Hasyim Ashari No.99, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang.
Dalam hal ini, Pemda Kota Tangerang memberikan kemudahan pada PT. Wisbi untuk tetap terus mengerjakan pembangunan meski tanpa memprioritaskan perizinan terlebih dahulu.
Sebagaimana disampaikan Hendra, Kepala Satpol PP Bidang Penegakkan Hukum Kota Tangerang, dia membenarkan bahwa saat ini masih dalam pengerjaan namun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses.
“Izinnya sedang dibuat,” ujar Hendra saat dikonfirmasi FaktaHukumnews melalui WhatsApp pada Senin (09/02/2026).
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai syarat sebuah bangunan dan tindakkan Satpol-PP atas bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut, dia menjelaskan bahwa pemiliknya sudah dipanggil.
“Pemilik sudah dipanggil, belum ada penindakan karena karena memiliki (Keterangan Rencana Kota (KRK) seraya memberikan bukti foto Pengesahan Rencana Tapak (PRT) yang diterbitkan ( 30/10/2025) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang,” jelasnya.
”Bila harus urus izin terlalu lama, hanya mengontrak lahan selama dua tahun dan ini untuk mendukung investasi di Kota Tangerang,” tutupnya. Senin (09/02/2026).
KRK yang dimaksud adalah PRT yang terdaftar atas nama PT Dapur Boga Lestari, status sewa lahan yang akan digunakan untuk restoran.
PRT salah satu syarat untuk mendapatkan izin PBG dan tidak hanya itu, pemilik bangunan wajib memenuhi syarat lain yaitu:
* Bukti kepemilikan tanah
* Gambar rencana arsitektur
* Dokumen perencanaan teknis lainnya
* Surat pernyataan kepatuhan
Jika pembangunan gedung diperbolehkan dan dikerjakan hanya dengan memiliki KRK/PRT tentu hal ini menjadi pertanyaan.
Apakah tidak bertentangan dengan peraturan daerah Kota Tangerang dan peraturan yang terkait bangunan gedung berdasar pada ;
– Perda Nomor 3 Tahun 2012
Tentang Bangunan Gedung
– Perda Nomor 10 Tahun 2023
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– PP Nomor 16 Pasal 253 ayat (4) Tahun 2021
bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
– UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023)
Diketahui PBG adalah syarat untuk mendapatkan Izin Usaha.
– PP nomor 28 tahun 2025
PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SFL”) merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan dalam kegiatan usaha.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kota Tangerang mengenai aturan dalam Penegakkan Peraturan Daerah karena ada juga bangunan yang disegel karena tidak memiliki PBG.
Pemerintah Kota Tangerang, Khususnya Walikota dan DPRD diharapkan dapat memberikan sosialisasi penegasan aturan kepada masyarakat agar bisa dimengerti dan dipahami.
Dalam waktu dekat Aliansi LSM dan jurnalis sebagai kontrol sosial akan melakukan audiensi kepada DPRD Kota Tangerang guna meminta penjelasan dan kepastian secara huhum dalam penerapan peraturan daerah.

















Komentar