oleh

Jalan Rusak Akibat Proyek Galian, Publik Pertanyakan: Di Mana Pengawasan Pemerintah?

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Maraknya proyek galian utilitas seperti pipa air, kabel, dan jaringan lainnya di sejumlah wilayah memicu keluhan masyarakat. Warga menyoroti kondisi jalan yang rusak setelah dilakukan penggalian proyek, bahkan kerap dibiarkan tanpa perbaikan yang layak.

Berdasarkan banyaknya aduan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, proyek galian yang dilakukan oleh sejumlah pihak dinilai kerap menimbulkan dampak serius terhadap pengguna jalan. Selain menyebabkan kerusakan jalan, pekerjaan galian tersebut juga sering memicu kemacetan lalu lintas serta membuat kondisi jalan menjadi semrawut.

banner 336x280

Warga mengeluhkan bahwa tidak sedikit proyek galian yang meninggalkan bekas kerusakan di badan jalan, mulai dari tambalan yang tidak rata, aspal yang mengelupas, hingga lubang yang membahayakan dan berpotensi dengan jatuhnya korban pengendara.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dari pemerintah daerah terhadap proyek-proyek galian tersebut dan publik mempertanyakan, apakah pekerjaan tersebut telah melalui prosedur perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Secara hukum, penggunaan ruang jalan untuk kepentingan proyek utilitas sebenarnya telah diatur dalam peraturan sesuai dengan;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang manfaat jalan wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan serta tidak boleh mengganggu fungsi jalan.

Selain itu, Pasal 273 dalam undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana.

Apabila proyek galian dilakukan tanpa izin yang sah atau meninggalkan kerusakan yang merugikan masyarakat, maka pihak pelaksana proyek dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak hanya secara administratif, tetapi juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 tentang perusakan barang atau fasilitas umum.

Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Leo Andri K., S.H., yang juga Managing Partner Kantor Hukum Trisula & Rekan, menilai bahwa pengawasan pemerintah terhadap proyek-proyek galian di jalan umum harus diperketat.

Menurutnya, setiap pekerjaan galian di badan jalan seharusnya melalui prosedur perizinan yang jelas serta disertai kewajiban untuk mengembalikan kondisi jalan seperti semula setelah pekerjaan selesai.

“Jika proyek dilakukan tanpa izin atau meninggalkan kerusakan yang merugikan masyarakat, maka pelaksana proyek dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Bahkan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada sanksi pidana,” ujarnya. Minggu. (15/03/26)

Leo juga menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan ruang jalan.

“Pengawasan ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan izin maupun kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang akhirnya merugikan masyarakat,” tambahnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat lebih tegas dalam mengawasi proyek-proyek galian utilitas di wilayahnya agar tidak menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan membahayakan pengguna jalan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *